Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

sEVENcyber.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal, di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp 70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.

Baca Juga  Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin Cegah Peredaran dan Perakitan Senjata Api Ilegal

Related Posts

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

Wakapolres Garut Pimpin Apel Pengamanan Nobar Persib vs Persijap

SEVENTcyber.com – Wakapolres Garut, Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.IK., M.M, memimpin apel pengamanan kegiatan nonton bareng (Nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026). Apel…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *