Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 M di Sumsel

SEVENTCYBER.COM – Jajaran kepolisian melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Perairan Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sebanyak 8.470 ekor lobster jenis mutiara dan 265.400 ekor benih lobster jenis pasir yang terdapat dalam 60 box styrofoam berhasil diamankan Korps Bhayangkara.

Akibat penyelundupan, negara mendapat kerugian mencapai Rp 27.810.500.000. Sampai saat ini, tim gabungan masih terus mendalami pemilik dan tujuan benih lobster tersebut diseludupkan.

Baca Juga : Bupati Jeje Hadiri Pelantikan PD PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan,” ujar Wadirpolairud Polda Sumsel AKBP Zulfan Bawadi, S.H., M.M., di Sumatera Selatan, pada Selasa (26/07/2022).

Baca Juga : Dandim 0612 Tasikmalaya Pimpin Giat Komsos di Kecamatan Salawu

Baca Juga  Kapolsek Cipatujah Perkuat Kemitraan Dengan Keluarga Besar HNSI Nelayan
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *