Polri Amankan Uang dan Aset Senilai Rp 50 M Hasil TPPU Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran 47 kilogram narkoba jenis sabu pada 12 April 2022 lalu.

Narkoba yang berhasil ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh Kepolisian, ditemukan unsur pidana lain berupa TPPU. Polri mengamankan lima orang tersangka berinisial MN, H, MD, DL, dan V beserta barang bukti uang dan aset senilai Rp 50 miliar.

“Kasus ini hasil ungkap dari pengungkapan penyelundupan 47 kilogram narkoba jenis sabu, dengan tiga tersangka atas nama FN, HA, dan MD. Keempat tersangka tersebut dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan total aset yang berhasil disita sebesar Rp 50 miliar. Ungkapan yang cukup besar dan sesuai perintah Bapak Kapolri, siapapun yang terlibat terkait penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas dan akan dikenakan tindak pidana,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Bareskrim Polri, Jum’at (09/09/2022).

Baca Juga : Tim SAR Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Kembali Cek Tebing Rawan Longsor

Baca Juga  Respon Laporan Warga, Tim Patroli Reaksi Cepat Maung Galunggung Amankan Sejumlah Remaja Pesta Miras
  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

    GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *