Polri Amankan Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui jajaran Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial RD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. RD yang berprofesi sebagai guru ngaji itu mencabuli tiga santrinya berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

Baca Juga : Tuntut Penambahan Quota PPPK Jalur Afirmasi, Honorer Nakes Bakal Gelar Aksi Damai

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/072022).

Baca Juga : Kapolsek Kadipaten Gandeng BPP dan Dinas Peternakan Sambangi Peternak Sapi

Baca Juga  Berikan Himbauan Jelang Bulan Ramadhan, Kanit Binmas Sambangi PT RBNM di Cisayong
  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *