Polresta Bandung Amankan Belasan Pelaku Balap Liar

Tak hanya belasan orang, terang dia, Polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

“Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, maka Polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh,” paparnya.

Diketahui, balap liar yang mengemudikannya secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dimana ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 (tujuh belas) orang yang melakukan balap liar dan memakai knalpot brong, serta 13 (tiga belas) unit kendaraan R2 dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Bagikan Makan Siang Bergizi

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *