Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Rudapaksa, Penganiayaan dan Percobaan Pemerasan

3. Kasus percobaan pemerasan di Indomaret, Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari, Kota Tasikmalaya, dengan tersangka inisial WB (30) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 Wib, tersangka (WB) memasuki toko dengan menodongkan senjata api, yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet.

Namun ketika berusaha melarikan diri, WB (tersangka) dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

Baca Juga  Pelayanan Pagi, Polsek Tawang Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

Related Posts

Polsek Ciamis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

CIAMIS – Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian yang berada…

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Modus Gerobak Tahu Bulat

GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus yang terbilang unik. Seorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *