Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Rudapaksa, Penganiayaan dan Percobaan Pemerasan

3. Kasus percobaan pemerasan di Indomaret, Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari, Kota Tasikmalaya, dengan tersangka inisial WB (30) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 Wib, tersangka (WB) memasuki toko dengan menodongkan senjata api, yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet.

Namun ketika berusaha melarikan diri, WB (tersangka) dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Pencurian Hewan Ternak

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *