Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Dengan modus, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Kemudian korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca, dan 9 potongan genteng.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Related Posts

Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Ajang Semarak Hari Bhayangkara ke-80

KOTA TASIKMALAYA – Ratusan peserta mengikuti Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026 yang digelar di Mayasari Plaza Lantai…

Polsek Ciamis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

CIAMIS – Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian yang berada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *