Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Dengan modus, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Kemudian korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca, dan 9 potongan genteng.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Kapolres AKBP Aszhari Terima Kunjungan Pj Walikota Tasikmalaya

Related Posts

Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Bersama PWI

CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten…

Lanud Wiriadinata Ikuti Gerakan Indonesia ASRI

TASIKMALAYA – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Wiriadinata mengikuti kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di kawasan Kompleks Dadaha, Kota…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *