Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Dengan modus, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Kemudian korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca, dan 9 potongan genteng.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gencarkan Penertiban Knalpot Brong, 13 Kendaraan Diamankan

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *