Advertisement

Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, memimpin Press Release kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Putus Asa, Wanita di Tasikmalaya Nekat Bunuh Diri

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Laman: 1 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *