Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Putus Asa, Wanita di Tasikmalaya Nekat Bunuh Diri

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Laksanakan Jumat Curhat Bersama IMI dan Perwakilan Komunitas Motor Tasikmalaya

Related Posts

PPP Targetkan 12 Kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2029

TASIKMALAYA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan perolehan 12 kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029…

Pemdes Cileuleus Salurkan Bapang untuk 610 KPM

TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Cileuleus menyalurkan Bantuan Pangan (Bapang) kepada 610 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sewilayah desa di Gedung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *