Polres Tasikmalaya Kota Press Release Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Putus Asa, Wanita di Tasikmalaya Nekat Bunuh Diri

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Sat Brimob Polda Jabar Patroli Siaga SAR Cek Rutin ke Titik Rawan Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *