Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Putus Asa, Wanita di Tasikmalaya Nekat Bunuh Diri
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.