Demi Kenyamanan Warga, Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Pengendara Knalpot Brong

sEVENTcyber.com – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Riki memerintahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, penindakan dilaksanakan di jalan Rancabango yang dipimpin langsung oleh IPTU Dede, selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (03/07/2025) siang.

Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” tegas AKBP Faruk Rozi.

Kapolres mengimbau kepada seluruh pengendara untuk taat aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang sesuai standar, serta tidak melakukan modifikasi yang merugikan orang lain.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik,” ungkap AKBP Faruk Rozi.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Awipari Monitor Pelaksanaan BIAN

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *