Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tempat Pengemasan Miras

Menurutnya, rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi dan pengemasan Miras jenis Ciu.

“Setelah dilakukan pengeledahan di TKP dan kami berhasil mengamanman 204 Miras, golok, mainan pisau berbentuk sejata api dan tiga orang penjual dan pengemas Miras, yaitu YM (34) warga Purbaratu, AS (41) warga Tawang dan DS (31) warga Cipedes,” imbuhnya.

“Selain itu, pihak Kepolisian melakukan penyitaan di beberapa tempat yang sudah tersalurkan Miras tersebut,” sambung Kapolsek Cibeureum.

AKP Nandang menambahkan, penggerebekan itu dilakukan selain untuk mencegah beredarnya minuman Arak di wilayah hukum Polsek Cibeurum terutama di kalangan remaja, juga untuk mengantsiapsi jangan sampai minuman itu dijadikan bahan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Kita mengantisipasi jangan sampai minuman keras ini nantinya dijadikan campuran minuman keras oplosan terutama oleh remaja, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tandas Kapolsek.

Baca Juga  Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Wilayah Hukum Polsek Taraju

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *