SEVENTCYBER.COM – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar Patroli dan razia Minuman Keras (Miras) dengan menyisir sejumlah tempat yang diduga menjual Miras, di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Senin (28/11/2023).
Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kota Tasikmalaya, sehingga terhindar dari penyakit masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga : Wabup Ciamis Buka Buldozer Cup ke -12 tahun 2023
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono mengatakan, dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 25 kantong Miras jenis Ciu dan 30 botol Miras Kawak-kawak serta 38 Miras jenis Arak Bali. Puluhan Minuman tersebut didapatkannya dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami respon informasi masyarakat, dengan melakukan razia di sejumlah tempat yang diduga menjual Miras, dan mengamankan puluhan botol Miras dari berbagai merek dan jenis,” ungkap Iptu Hartono Kepada Wartawan.
“Penegakan hukum terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat merupakan kewajiban yang diemban oleh Kepolisian, selaku aparat penegak hukum,” tambahnya.