Untuk itu, terang dia, pihaknya secara terus menerus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih BANDEL menjual Miras.
“Intinya kita ingin memberikan rasa aman terhadap masyarakat dan komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus memberantas peredaran Miras,” paparnya.
Baca Juga : Bupati Tasikmalaya Terima Penghargaan Dari Kemendes PDTT RI
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui kejadian atau hal-hal yang mencurigakan, diharapkan untuk segera melapor ke Hotline Bebeja Ka Polres di Nomor WA 0811-1911-0110.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Tasikmalaya agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.