Pewarta : Mas’ud
SEVENTCYBER.COM – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang malam pergantian tahun, Polres Tasikmalaya Kota menggencarkan razia Minuman Keras (Miras).
Razia digelar di sejumlah lokasi, yaitu sekitar SPBU Rancabango, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Jum’at 27 Desember 2024 malam.
Dalam kegiatan tersebut jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita puluhan botol Miras dari tangan seorang warga.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, bahwa pihaknya menyita 24 botol Miras jenis anggur ginseng dari seorang pria berinisial RP (27), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat, terutama saat malam pergantian tahun,” ungkap AKP Enjo kepada awak media, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu (28/12/2024) pagi.