Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curat Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM

SEVENTCYBER.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memimpin Press Conference Pengungkapan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yaitu pelaku modus pecah kaca dan ganjal ATM bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/09/2022).

“Alhamdulilah, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus Curat modus pecah kaca, dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sertijab Dua Kapolsek

Lanjut dia, pelaku yang diamankan  berinisial AP (34) dan HM (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti ponsel, sepeda motor dan alat untuk pecahkan kaca mobil target.

“Sindikat ini bekerja berkelompok, dengan target nasabah bank yang baru saja  mengambil uang,” terangnya.

Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan tindak pidana Curat di jalan Otista dengan kerugian Rp 300 juta pada Selasa 22 Mei 2022, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian dilanjutkan press conference pelaku Curat modus ganjel ATM dan mengamankan 2 pelaku RF dan TM warga Lampung, saat para pelaku beraksi di ATM di  jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Sabtu 27 Agustus 2022.

“Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan  modus ganjel ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

Lanjut dia, sempat terjadi kejar kejaran dan 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bilamana ATM nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti, jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolsek Sodonghilir Himbau Masyarakat Selalu Waspada Situasi di Musim Penghujan

Untuk para pelaku modus ganjel ATM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga : Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper Kereta Api Jurusan Kiaracondong – Blitar

  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *