Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Upal

Kapolres AKBP Joko menegaskan, hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.

“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswi Kosotali memberikan penjelasan bahwa ketidak aslian uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolsek Gunungtanjung Bersama Kanit Binmas Terima Keluhan Masyarakat Desa Tanjungsari

Related Posts

Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *