Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pengedar Upal

Kapolres AKBP Joko menegaskan, hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.

“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswi Kosotali memberikan penjelasan bahwa ketidak aslian uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Ruko Pasar Cikurubuk

Related Posts

Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *