Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kasus Persetubuhan dan Penyekapan di Hotel Tasik LCC

 

Tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan dugaan penyekapan di sebuah hotel.

Kejadian berlangsung pada 24–26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku DPS dan D untuk bermain, namun justru dibawa ke Hotel Tasik LCC. Di kamar hotel telah menunggu rekan pelaku lainnya.

Korban dipaksa meminum-minuman keras dan disetubuhi secara bergiliran. Keesokan harinya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar, hingga akhirnya penyekapan terulang kembali pada hari berikutnya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sat Reskrim bersama personel Siaga Pamapta bergerak cepat menuju lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan pelaku DPS, D, serta Dua orang anak di bawah umur lainnya.

Barang bukti berupa pakaian serta lima botol bekas minuman keras turut diamankan.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Komitmen Polres Tasikmalaya Kota

 

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk apapun dari kekerasan seksual terhadap anak.

“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Awipari Monitor Pelaksanaan BIAN

Related Posts

Polsek Ciamis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

CIAMIS – Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian yang berada…

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Modus Gerobak Tahu Bulat

GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus yang terbilang unik. Seorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *