Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKP Heri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *