Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKP Heri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri di Karangjaya Pantau Situasi Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 1.444 H

Related Posts

Polsek Cibatu Amankan 308 Botol Miras

GARUT – Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan 308 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras di…

Polres Garut Ungkap Pengeroyokan, 21 ABH Diamankan

GARUT – Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *