Polres Banjar Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Dua Tersangka

Peredaran Ganja di Kota Banjar Berhasil digagalkan Satuan Resese Narkoba Polres Banjar

SEVENTCYBER.COM – Satuan Narkoba amankan dua orang yang diduga menerima, menguasai, menyimpan Narkotika golongan 1 jenis daun Ganja, pada Rabu 05 Oktober 2022.

Satuan Narkoba sebelumnya telah menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka DA di rumahnya Sumanding Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, menguasai, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan l jenis daun ganja yang disimpan diatas lemari.

Baca Juga : Kapolsek Sukaraja, Waspadai Segala Tindak Kriminalitas Dengan Lebih Mengaktifkan Lagi Ronda Malam

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka DA bahwa diketahui ada rekanan tersangka DA yang memiliki, menguasai dan menyimpan Ganja.

Tidak membutuhkan waktu lama tersangka SNP berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa daun ganja dirumahnya di Cikabuyutan Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Bahwa tersangka DA disita barang bukti sebanyak 7.28 gram daun ganja kering dan dari tersangka NSP sebanyak 78,15 gram daun ganja kering, jadi jumlah total barang bukti sebanyak 81.16 gram daun ganja kering.

“Tersangka DA dan tersangka SNP pada saat diamankan tanpa perlawanan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M, saat Konfrensi Pers pada Rabu (05/10/2022).

Baca Juga : Peran 6 Tersangkanya Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Penjelasannya

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. Tersangka MR rencana narkoba golongan l jenis daun ganja tersebut dikonsumsi dan akan diedarkan sendiri oleh Tersangka DA dan SNP.

Modus operandi Tersangka DA dan SNP dengan membeli, menerima atau menyerahkan Narkoba golongan l jenis daun ganja dan atau tersangka memiliki, menyimpan atau menguasai.

Baca Juga  Kapolsek Cigalontang Pimpin Patroli Secara Mobile

Saat ini Tersangka DA dan SNP ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka DA dan SNP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *