Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya memperoleh petunjuk untuk menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku baru pertama kali dengan korban AN. Usai melakukan kekerasan hingga tak sadarkan diri, pelaku ini memasukkan korban ke dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.

“Jadi pelaku juga berniat akan menjual HP milik korban, namun belum sempat terjual,” sambungnya.

Kasat Reskrim AKP Anggi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana yakni Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tuguraja Lakasanakan Giat Himbauan Pada Pengemudi Kendaraan Online

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *