Polisi Tangkap Terduga Pelaku Promosi Judi Online

Kombes Bismo Teguh Prakoso menambahkan, tersangka BS dengan jumlah followers sebanyak 11.1 RB menggunakan uang keuntungan mempromosikan situs judi online untuk keperluan pribadi, bayar kos-kosan, kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Selain situs FALSAD, tersangka BS juga mengiklankan situs judi online VIPGACOR69.

“Kami sangkakan terungkap BS dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama. 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000,” pungkas.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Baca Juga  Ratusan Kali Beraksi, Sindikat Pelaku Spesialis Curat Ban Serep Dibekuk Polisi

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *