Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kuras Isi ATM Milik Korban

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.

“Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban,” ucap AKBP M. Fahri.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. tandasnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Related Posts

Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Bersama PWI

CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten…

Lanud Wiriadinata Ikuti Gerakan Indonesia ASRI

TASIKMALAYA – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Wiriadinata mengikuti kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di kawasan Kompleks Dadaha, Kota…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *