Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kuras Isi ATM Milik Korban

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.

“Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban,” ucap AKBP M. Fahri.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. tandasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Cinunjang Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *