Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kuras Isi ATM Milik Korban

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar pimpin press rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang korban Mahasiswi. (Dok. Humas Polda Jabar)

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.

“Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban,” ucap AKBP M. Fahri.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menambahkan, atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. tandasnya.

Baca Juga  Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Laman: 1 2 3

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *