SEVENTCYBER.COM – Polres Sukabumi Kota memastikan kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) yang terjadi awal bulan Februari 2023 lalu, naik ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan setelah Polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga gelar perkara, pada Jum’at 08 Desember 2023.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan Dua alat bukti, maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai tanggal 8 Desember,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (11/12/2023).
“Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” sambungnya.
Baca Juga : Peduli Disabilitas, Polres Tasikmalaya Kota Berikan Bantuan Kursi Roda
Ia juga menyebut, pihaknya telah meminta keterangan dari Dua ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan,” tambahnya.