Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali.

“Dari para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah,” sambung Sandityo.

Kapolres, AKBP Sandityo menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Berhasil Bongkar Ratusan Kasus Narkoba

Related Posts

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Tasikmalaya Kota

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung oleh…

Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas KAI Garut Ditangkap

GARUT – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *