Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Tiri

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

“Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Kapolresta.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Tersangka Kasus Bom Molotov

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *