Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Tiri

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

“Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Kapolresta.

“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Baca Juga  Vaksinasi Merdeka, Kapolres Tasikmalaya Undang Persib Legend

Related Posts

Delapan Remaja Pembawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Diamankan Polres Garut Saat Patroli Dini Hari

GARUT – Delapan remaja diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan…

Sat Samapta Polres Garut Bubarkan Pemuda Mabuk

GARUT – Satuan Samapta Polres Garut membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras saat melaksanakan Patroli Presisi di kawasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *