Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” imbuh Jules.

Kabid Humas Jules Abraham Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan.

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Polisi Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premaninsme

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *