Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” imbuh Jules.

Kabid Humas Jules Abraham Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan.

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Tujuh Pekerja Tersengat Listrik Saat Memasang Tiang Jaringan Provider Selular di Cibeurem

Related Posts

Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *