Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” imbuh Jules.

Kabid Humas Jules Abraham Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan.

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Hari Jadi Polwan ke -74, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Syukuran

Related Posts

Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *