Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” imbuh Jules.

Kabid Humas Jules Abraham Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana Curanmor, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan.

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Related Posts

Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *