Perkuat Puspaga, Penjabat Bupati Ciamis Buka Pertemuan Multi Stakeholder

Pj Bupati mengingatkan, bahwa perkawinan di bawah umur juga memiliki dampak jangka panjang yang dapat menurunkan status sosial dan ekonomi mereka.

“Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

“Perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Ciamis, terang dia, terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Forum Anak Daerah.

“Langkah-langkah ini sejalan dengan lima amanat Presiden Republik Indonesia mengenai penghentian perkawinan anak,” papar Pj Bupati.

Lebih lanjut, pencegahan dan pengurangan jumlah perkawinan anak adalah tanggung jawab kita bersama.

“Dengan adanya pertemuan multi stakeholder ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat secara umum, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Engkus Sutisna.

Baca Juga  Pemdes Sindangpakuon Laksanakan Donor Darah

Related Posts

DPMD Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Tertib Administrasi dan Penataan Aset Desa

Tasikmalaya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan pentingnya tertib administrasi serta penataan aset desa dalam…

Monitoring dan Evaluasi ADD Semester II 2025 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *