TASIKMALAYA – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Calingcing mengusulkan penetapan tujuh calon anggota BPD periode 2027–2035 setelah pelaksanaan pemilihan yang berlangsung secara demokratis, terbuka, dan transparan di GOR Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026) siang.
Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Calingcing, Dadi Suryadi, S.Pd.I, menyampaikan usulan tersebut saat membacakan Berita Acara Hasil Musyawarah Perwakilan Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat kedusunan se-Desa Calingcing.
Menurut Dadi Suryadi, proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah perwakilan dari setiap kedusunan guna menentukan calon anggota BPD yang akan diusulkan untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil Perolehan Suara Tiap Kedusunan
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan panitia, berikut hasil pemilihan calon anggota BPD Desa Calingcing:
Kedusunan Calingcing Kaler
1. Reza Muhammad Matin memperoleh 2 suara.
2. Dede Saepudin memperoleh 1 suara.
3. Hendriansah memperoleh 19 suara dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
4. Taufik Hidayat memperoleh 12 suara dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
Kedusunan Kiara Sukarasa
1. Roby Riana memperoleh 4 suara.
2. Ilyas Purnama memperoleh 6 suara.
3. Ridwan Firdaus memperoleh 18 suara dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
4. Ai Natia ditetapkan sebagai perwakilan perempuan calon anggota BPD.
Kedusunan Rawa
1. Agus Zen memperoleh 13 suara dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
2. Indra Pathurahman Hermawan memperoleh 2 suara.
Kedusunan Calingcing Kidul
1. Habid Jamaludin memperoleh 3 suara.
2. Asep Kurnia memperoleh 36 suara dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota BPD.
3. Wowon Sujarwo, S.Pd memperoleh 16 suara.
4. Iis Maesaroh diusulkan sebagai perwakilan perempuan calon anggota BPD.
Tujuh Nama Diusulkan Menjadi Anggota BPD
Berdasarkan hasil musyawarah dan penghitungan suara, panitia mengusulkan tujuh nama untuk ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Calingcing periode 2027–2035, yaitu:
1. Hendriansah
2. Taufik Hidayat
3. Ridwan Firdaus
4. Agus Zen
5. Asep Kurnia
6. Ai Natia (Perwakilan Perempuan)
7. Iis Maesaroh (Perwakilan Perempuan)
Dadi Suryadi menegaskan bahwa hasil penghitungan suara tersebut menjadi dasar penetapan calon anggota BPD Desa Calingcing masa keanggotaan tahun 2027-2035.
“Demikian hasil penghitungan suara dan pembacaan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Calingcing terpilih,” ujarnya.
Usai pembacaan berita acara hasil perolehan suara dari masing-masing calon, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh panitia pengisian keterwakilan BPD Desa Calingcing.
Sesuai kebutuhan keanggotaan, BPD Desa Calingcing terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk dua orang perwakilan perempuan atau sekitar 30 persen dari total keanggotaan, sebagai bentuk keterwakilan perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa.
Pewarta: M. N. Fauzi













