Pemkab Ciamis Dorong Kesejahteraan dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Sementara itu, perwakilan Sentra Phalamarta Sukabumi, Sarmauli Tamba, S.E, menjelaskan, bahwa bantuan yang disalurkan berupa alat bantu disabilitas dan pemenuhan nutrisi. Penerima manfaat ditetapkan berdasarkan DTSN (sebelumnya DTKS).

“Dari 150 usulan penerima, sebanyak 104 orang dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Jenis Bantuan yang Disalurkan
1. Kursi roda: 31 unit
2. Walker: 7 unit
3. Tongkat kaki tiga: 7 unit
4. Tongkat kaki satu: 2 unit
5. Tongkat ketiak: 2 unit
6. Tongkat netra: 4 unit
7. Tongkat siku: 1 unit
8. Tongkat tangan: 1 unit
9. Bantuan terapi: 1 unit
10. Sembako dan nutrisi: 104 paket

Baca Juga  Kades Banyurasa, Harapan Kedepannya Mudah-mudahan Jangan Ada Lagi : Inilah Tanggapan TKSK Sukahening

Related Posts

Bupati Tasikmalaya Luncurkan Penanaman Aren Program Tasik Hejo

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, meluncurkan gerakan penanaman pohon aren di Desa Toblongan, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (11/7/2026).…

Pemkab Garut Siapkan Perubahan Regulasi Pengelolaan PSU Perumahan

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan perubahan regulasi untuk memperkuat pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Langkah tersebut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *