Pemdes Kiarajangkung Serahkan LKPPD 2025 kepada BPD

KABUPATEN TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan LKPPD tersebut berlangsung di Gor Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (5/3/2026).

Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Kiarajangkung, Asep Wawan, S.Sos., kepada Sekretaris BPD Kiarajangkung, Lili B. Hadiaman, S.Pd.

Penyerahan LKPPD menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Kiarajangkung atas penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Kepala Desa Kiarajangkung, Asep Wawan, S.Sos., mengatakan LKPPD merupakan laporan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat.

“LKPPD merupakan laporan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran,” ujar Asep Wawan.

Perkuat Fungsi Pengawasan BPD

Penyerahan LKPPD juga menjadi bagian dari hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD. Melalui laporan tersebut, BPD memperoleh informasi mengenai capaian pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.

Informasi dalam LKPPD selanjutnya dapat menjadi bahan bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Dengan demikian, penyampaian LKPPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan

Penyampaian LKPPD berpedoman pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gelar Program Jumat Berbagi

Selain itu, penyampaian LKPPD juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan LKPPD kepada BPD sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

LKPPD sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mendukung terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dorong Sinergi Pemdes dan BPD

Dengan diserahkannya LKPPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Kiarajangkung berharap hubungan kerja dan sinergi antara Pemerintah Desa dengan BPD semakin kuat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kiarajangkung.

Kegiatan penyerahan LKPPD berlangsung tertib dan penuh kebersamaan. Momentum tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Desa dan BPD untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kiarajangkung yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pewarta : M. N. Fauzi

Related Posts

Karnaval Kiarajangkung Satukan Warga Rayakan Kemerdekaan

TASIKMALAYA – Ribuan langkah kebersamaan menyatu dalam semangat kemerdekaan. Anak-anak, remaja hingga orang tua memadati kegiatan karnaval dan jalan sehat yang…

Jalan Sehat PDI Perjuangan Sukahening Hadirkan 700 Warga

TASIKMALAYA — Pendidikan Politik DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bersama PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sukahening menggelar jalan sehat bertema “Hanya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *