Minta HRS Dibebaskan: Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Itu Bukan Kewenangan Kejaksaan

TASIKMALAYA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, SH., MH, menyampaikan, bahwa para pengunjuk rasa meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan. Masalah itu bukan kewenangan Kejaksaan tapi pengadilan, masalahnya itu sudah beres sidang.

“Pihak kami sudah memberi kesempatan untuk berdialog di ruangan dengan meminta perwakilan mereka sebanyak 5 orang karena sedang masa PPKM, dan sedang acara pelayanan vaksin bagi masyarakat Desa Sukasukur, namun mereka menolak,” ungkap M. Syarif kepada awak media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (12/07/2021) siang. Usai para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Santri (Gelas) membubarkan diri.

Setelah kelihatan mereka mulai anarkis, saya pun masuk ke ruangan. tambah M. Syarif.

Sementara itu ditempat yang sama, tokoh agama Ustadz Ansyori sangat menyayangkan dengan adanya tindakan anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa.

“Sebelumya sudah mewanti-wanti (berpesan) jangan ada pengrusakan dan jangan ada penangkapan, pesan itu saya sampaikan kepada anak-anak juga kepada Kasat Intel melalui Handphone (HP) saya,” ucapnya.

lanjut Ansyori, saya sendiri tahu adanya demo ricuh setelah di telepon kasat Intel. Kita berharap Tasikmalaya selamat, Tasikmalaya kondusif.

“Kejadian ini adalah dampak adanya ketidakadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Guru Ngaji Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Tasik Kota Lakukan Olah TKP

Related Posts

Menteri PPPA RI Kunjungi Ponpes Cipasung di Tasikmalaya

Tasikmalaya – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Arifatul Choiri Fauzi, M.Si, melaksanakan kunjungan kerja (kunker)…

Cecep Nurul Yakin Tinjau Pembangunan Jalan KH. Muhammad Syabandi, Soroti Penyebab Banjir Akibat Sampah Plastik

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., meninjau langsung progres pembangunan Jalan KH. Muhammad Syabandi di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *