Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari R (masih buron),karena memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan narkoba tanpa ijin dari pihak berwenang, maka disangkakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.