Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seseorang yang mengenakan atribut kepolisian. Video tersebut beredar luas di media sosial TikTok pada Rabu (8/7/2026) dini hari dan memicu berbagai reaksi masyarakat.
Dalam keterangannya, Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri aktif, melainkan seorang mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak tahun 2025.
Pelaku Sudah Dipecat dari Kepolisian
Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).
Berdasarkan data resmi institusi, yang bersangkutan telah menjalani Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.
Karena statusnya telah diberhentikan, seluruh tindakan yang dilakukan pelaku tidak lagi mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditangkap Tim Gabungan Polres Lubuk Linggau
Merespons cepat video viral tersebut, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 08.50 WIB, tim yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan pelaku dan menemukan berbagai atribut kepolisian yang diduga dipakai saat melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk.
Positif Menggunakan Narkoba
Setelah diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau, pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine, yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang kini sedang berjalan.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku menggunakan seragam dinas lama miliknya untuk menakut-nakuti sopir truk, kendaraan fuso, hingga tronton yang melintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menurut pengakuannya:
* Aksi dalam video viral terjadi pada 6–7 Juli 2026 sekitar pukul 02.00–04.00 WIB.
* Uang hasil pungli malam itu mencapai sekitar Rp70 ribu.
* Aksi tersebut telah dilakukan sejak di-PTDH dan semakin rutin sejak Mei 2026.
* Pelaku beroperasi hampir setiap dini hari menggunakan sepeda motor pribadinya.
* Penghasilan dari pungli berkisar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
* Uang hasil pungli digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan name tag EFAN.
* 2 set pakaian dinas lapangan (PDLT).
* 1 helm warna hitam.
* 1 pasang sandal kulit.
* 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BD 2501 IU yang digunakan saat beraksi.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sebagai anggota Polri.
Saat ini pelaku menjalani proses hukum pidana di Polres Lubuk Linggau. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar segera melapor apabila menemukan dugaan pemerasan, pungutan liar, ataupun penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya. (Siaran Pers Polres Lubuk Lingau)
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













