Kurang dari Tiga Jam, Dua Kelompok yang Terlibat Aksi Kekerasan Diringkus Polisi

Penulis : R7*
  • Bagikan
Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan. (Dok. Humas Polda Jabar)

Ia juga mengatakan, aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan kedua kelompok pemuda tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka sayatan senjata tajam hingga 1 dari 8 pemuda tersebut harus menjalani perawatan medis di RSUD R. Syamsudin, S.H. Cikole Sukabumi.

“Baik penyerang maupun yang diserang, keduanya mengalami luka, namun karena salah satu pemuda sempat ditinggal oleh teman-temannya, yang bersangkutan mengalami luka di bagian kepala bagian belakang yang saat ini masih dirawat di rumah sakit Bunut,” tuturnya.

Menyikapi peristiwa ini, AKP Bagus menegaskan, kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari aksi kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam.

“Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kini, 8 pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka. 7 pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan 1 pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Ke-8 pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, pasal 170, pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Tiri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *