Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangap Pelaku Pembacokan di Cicalengka

Korban lari ke warung, terang dia, kemudian dikejar dan tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya.

“Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban,” paparnya.

“Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut,” tambah Kusworo.

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Kusworo menegaskan, kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penyuntikan Tabung Gas

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *