Kepala Desa Banyurasa Sampaikan LKPPD TA 2024

Sementara itu, Camat Sukahening mengatakan, bahwa LKPPD ini adalah tuntutan jabatan, jadi setiap Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraannya di tahun berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan.

“Terima kasih pak Kuwu (Kepala Desa) telah melaksanakan LKPPD ini, karena kalau tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir setelah tahun berjalan selesai tidak akan bisa menyelenggarakan kegiatan selanjutnya, termasuk Dana Desa, termasuk bantuan Provinsi dan yang lainnya,” tandas Ucu.

Camat Ucu menambahkan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajb disampaikan secara tertulis.

“Ini adalah syarat wajib, dokumen LKPPD ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebab syarat formalnya seperti begitu,” pungkasnya.

Laporan realisasi Anggaran Belanja Desa (APBDes) mulai dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi,Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Pendapatan Asli Desa (PADes) di layar monitor/proyektor secara langsung dipaparkan oleh Kaur Keuangan Desa Banyurasa
Baca Juga  Hadiri Rembuk Stunting di Kiarajangkung, Camat: Stunting Adalah Fenomena yang Real

Related Posts

Memotivasi Santri, MDA Nurul Falah Gelar Tasyakuran Akhirussanah dan Apresiasi Santri Berprestasi

Tasikmalaya – Dalam rangka memotivasi santri agar semakin giat belajar dan meningkatkan prestasi, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Nurul Falah Kampung…

Musdes Rembug Stunting Desa Kudadepa Bahas Strategi Penurunan Stunting dan Dukung Indonesia Emas 2045

Tasikmalaya – Pemerintah Desa Kudadepa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rembug Stunting sebagai forum untuk memperkuat komitmen bersama dalam percepatan penurunan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *