Sementara itu, Kajari Kota Tasikmalaya Fajruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara di potong-potong.
“Dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir, sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket, ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket, senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah,” paparnya.
Baca Juga : Apel Siaga, Wabup Ciamis Himbau Penyelenggara Pemilu Paham Regulasi Kampanye
Kemudian, terang Kejari, minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman, lalu handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara.
“Perkaranya telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.