Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Anggota Brimob Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad berinisial ARG dipastikan bakal dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya.

Kombes Harry menuturkan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG.

Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.

“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” ungkap Kombes Harry melalui keterangan Persnya di Mapolda Kepri Batam, pad Rabu 02 Febuari 2022.

Kombes Harry menjelaskan, ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Senin 24 Januari 2022.

Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjut Kombes Harry, Polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kombes Harry menambahkan, saat diamankan tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Amankan Sekelompok Remaja Saat Pesta Miras dan Knalpot Bising
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *