Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

Korban memeluk badan tersangka dari arah belakang, akan tetapi tersangka mencoba melepaskan dengan memukul beberapakali ke arah wajah, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas.

Tersangka mendorong badan korban serta keduanya terjatuh kedalam jurang, sehingga tersangka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.

Sekira jam 05.00 Wib tersangka keluar menuju rumah saksi AANG yang berlokasi di Kp. Leuwidahu Kota Tasikmalaya.

“Saat mengetahui bahwa korban telah meninggal, pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah Semarang dengan menggunakan Bus,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kematian orang.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun” pungkasnya.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polisi di Kota Tasikmalaya Gencarkan Patroli Malam Hingga Dinihari

Related Posts

Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Ajang Semarak Hari Bhayangkara ke-80

KOTA TASIKMALAYA – Ratusan peserta mengikuti Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026 yang digelar di Mayasari Plaza Lantai…

Polsek Ciamis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

CIAMIS – Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian yang berada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *