Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

Korban memeluk badan tersangka dari arah belakang, akan tetapi tersangka mencoba melepaskan dengan memukul beberapakali ke arah wajah, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas.

Tersangka mendorong badan korban serta keduanya terjatuh kedalam jurang, sehingga tersangka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.

Sekira jam 05.00 Wib tersangka keluar menuju rumah saksi AANG yang berlokasi di Kp. Leuwidahu Kota Tasikmalaya.

“Saat mengetahui bahwa korban telah meninggal, pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah Semarang dengan menggunakan Bus,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kematian orang.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Tinjau Jalur Gentong

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *