Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Curas Terhadap Anak SD

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tadikmalaya Kota dan jajarannya.

“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya, Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Ciawi Gelar Kegiatan Sosial Berbagi Takjil

Related Posts

Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *