Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Curas Terhadap Anak SD

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tadikmalaya Kota dan jajarannya.

“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya, Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

Related Posts

Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *