Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Curas Terhadap Anak SD

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan tetima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tadikmalaya Kota dan jajarannya.

“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya, Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Kunjungan ke Beberapa Sekolah

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *