Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Pembuatan Miras Oplosan

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menghimbau partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan Kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Sukaresik Laksanakan Patroli Biru, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *