Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Pembuatan Miras Oplosan

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menghimbau partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan Kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Personil Polsek Salawu Giat Binluh dan Silaturahmi Kamtibmas
  • Related Posts

    Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Bersama PWI

    CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten…

    Lanud Wiriadinata Ikuti Gerakan Indonesia ASRI

    TASIKMALAYA – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Wiriadinata mengikuti kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di kawasan Kompleks Dadaha, Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *