Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Pembuatan Miras Oplosan

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menghimbau partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan Kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89 Naik Tahap Penyidikan
  • Related Posts

    Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

    SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

    Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

    SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *