Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Konferensi Pers Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Polres Tasikmalaya Kota akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga  Pantau Kegiatan Masyarakat Munggahan, Kapolsek Pagerageung Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Related Posts

PPP Targetkan 12 Kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2029

TASIKMALAYA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan perolehan 12 kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029…

Pemdes Cileuleus Salurkan Bapang untuk 610 KPM

TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Cileuleus menyalurkan Bantuan Pangan (Bapang) kepada 610 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sewilayah desa di Gedung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *