Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Konferensi Pers Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Polres Tasikmalaya Kota akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Puji Capaian Vaksinasi Purwakarta

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *