Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Polres Tasikmalaya Kota akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.