Kabid Humas Polda Jabar, Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

SEVENTCYBER.COM – Seorang pria berinisial AS (40) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Polda Jabar Gelar FGD SOP Pertandingan Sepak Bola

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang disekitar, serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.

Ibrahim Tompo juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga : Unit Lantas Polsek Ciawi Laksanakan Binluh dan Penertiban Knalpot Bising

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan AS terhadap seorang anak berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.

Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

Baca Juga : Dandim 0612 Tasikmalaya Resmikan Hasil Kegiatan BSMSS TA 2022

Baca Juga  Personel Gabungan Laksanakan Pengamanan Unras Tolak Kenaikan Harga BBM

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *