Salurkan BLT Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung : Tidak Ada Potongan Sepeser Pun

SEVENTCYBER.COM – Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung Rudy Mustaqin SE menegaskan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada potongan atau pungutan sepeser pun.

“Apabila ada perangkat desa atau RT/RW ada yang meminta, sampaikan kepada Pemerintah Desa dan nanti akan dikenakan sanksi,” tandas Kaur Keuangan Rudi Mustaqin dalam sambutannya saat penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2023 Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (17/03/2023).

Baca Juga : Arahan Tegas Kapolri di Rakernis Bareskrim Polri

Baca Juga : Koramil 1207 Bersama Polsek Cisayong Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian yang Sudah Babak Belur Dihajar Masa

Ditemui usai penyaluran BLT DD, Rudi Mustaqin mengatakan, jumlah sebanyak 26 KPM, itu sesuai dengan keputusan Kepala Desa Kiarajangkung nomor 5 tahun 2023.

“Hal tersebut kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK.07 /2022 tentang pengelolaan Dana Desa dan pasal 36 Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” ungkap Kaur Keuangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, besaran perbulan itu Rp. 300.000 x 3 bulan, yaitu untuk bulan Januari, Febuari dan Maret.

“harapan kami, semoga penerima manfaat bisa memanfaatkan uang sebanyak itu untuk keperluan yang lebih berguna di dalam rumah tangganya, juga untuk yang sifatnya dipakai bukan yang sifatnya hura-hura atau poya-poya,” paparnya.

Baca Juga : Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif, Dirut PDAM Tirta Sukapura : Kami Akan Sampaikan ke Bupati

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Setiaratu Hadiri Pelatihan Pengelolaan Bank Sampah

Rudi menambahkan, sesuai keputusan dan aturan KPM bisa berganti itu dengan alasan yaitu meninggal dunia, lalu sudah tidak memenuhi kriteria lagi.

“Seumpamanya yang tadi yang sudah termasuk kriteria kemiskinan ekstrim lalu dia biasa berubah ekonominya dan menjadi mampu, itu bisa diganti. Itu kami berpatokan pada yang sudah-sudah, yang meninggal dunia baru diganti,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Sekda Kabupaten Bandung Hadiri Sosialisasi Permenko Perekonomian

    SEVENTcyber.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan…

    Bupati Tasikmalaya Berharap Karang Taruna Mampu Menjaga Kekompakan Organisasi

    SEVENTcyber.com – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, berharap kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya yang baru mampu menjaga kekompakan organisasi serta membangun kerja sama yang baik dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *