SEVENTCYBER.COM – Polres Sukabumi Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan, di Jalan Ahmad Yani Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu 27 April 2024 malam.
Dalam rangka menertibkan kendaraan yang memodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Sebanyak 29 pengendara ditindak di beri surat tilang (bukti pelanggaran) dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, ke 29 barang bukti sepeda motor tersebut dapat diambil usai masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
“Memang betul, tadi malam saat kami menggelar KRYD akhir pekan, mengamankan 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” ungkap Astuti kepada awak media, Minggu (28/04/2024).
“Barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan atau dibawa kembali pengendaranya setelah mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar, di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti menambahkan, kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam memelihara kondusifitas Kamtibmas, dengan memberikan informasi Kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujarnya.