Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

SEVENTCYBER.COM – Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ungkap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/09/2022).

Penyidik menyerahkan kepada Jaksa untuk disidangkan. sambungnya.

Baca Juga : Polsek Rajapolah Wujudkan Harkamtibmas yang Kondusif

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Redaksi)

Baca Juga  Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi Bernilai Miliaran Rupiah
  • Related Posts

    Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Modus Gerobak Tahu Bulat

    GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus yang terbilang unik. Seorang…

    Polres Garut Jemput DPO Kasus Pengeroyokan di Kotim

    GARUT – Polres Garut melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota menjemput seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *