GARUT – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Saat itu, korban sedang menjalankan tugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa.
Korban kemudian menegur tindakan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran perjalanan kereta api. Teguran itu diduga memicu emosi para pelaku hingga mereka secara bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, Andika mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala, serta luka cakar pada tangan kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 14 Juli 2026, tim gabungan Polres Garut dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. mengatakan seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra kepada awak media, Selasa (15/7/2026).
Polres Garut menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mendalami kronologi serta peran masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Pewarta: M. N. Fauzi












