Dua Ormas Bentrok, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka di Bitung

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Baca Juga : Pembongkaran Eks Terminal Cilembang Dilakukan Berasal Dari Aspirasi Masyarakat

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kombes. Pol. Gani.

Baca Juga  Polri Koordinasi Dengan Kemendag RI, Distribusi Minyak Goreng dan Gula Pasir

Related Posts

Delapan Remaja Pembawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Diamankan Polres Garut Saat Patroli Dini Hari

GARUT – Delapan remaja diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan…

Sat Samapta Polres Garut Bubarkan Pemuda Mabuk

GARUT – Satuan Samapta Polres Garut membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras saat melaksanakan Patroli Presisi di kawasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *